SEGERA, Lindungi Anak Dari Eksploitasi
Rokok Sebagai Zat Adiktif
Setiap detik yang tertunda akan memperpanjang daftar anak yang menjadi
korban eksploitasi rokok sebagai zat adiktif
Sampai pertengahan tahun 2010, Komnas Perlindungan Anak memantau ada 6 kasus balita yang kecanduan rokok, dari 5 batang per hari sampai 40 batang per hari. Dengan rentang usia mulai merokok 18 bulan sampai usia 4 tahun dan lama masa merokok sekitar 1,5 tahun sampai 2 tahun.
Ini bukan perkara biasa atau hal yang lucu, para balita ini adalah korban dari eksploitasi zat adiktif yang ”legal” yaitu rokok. Betapa orang tua tak berdaya untuk menghentikan ketergantungan balitanya terhadap zat adiktif ”legal” ini. Para balita pecandu rokok ini akan marah, mengamuk dan tidak mau makan bahkan mengeluh sakit kepalanya apabila tidak diberi rokok. Parahnya lagi, keluarga balita ini adalah keluarga miskin yang tak memiliki akses kesehatan dan informasi yang benar tentang rokok. Namun akses mereka terhadap rokok sangat mudah, karena harganya murah, dapat dibeli dimana saja dan iklannya banyak. Akibatnya para orangtua menganggap hal ini bukan masalah besar ataupun kalau ingin menyembuhkan tak tahu harus kemana, hanya bisa berharap suatu saat pemerintah akan membantu.
Agresifitas pemasaran yang dilakukan industri rokok melalui berbagai iklan, promosi dan sponsorship menciptakan imej sekan-akan rokok adalah “barang normal” yang dapat dikonsumsi siapa saja. Faktanya, rokok adalah zat adiktif dan mengandung 4.000 racun berbahaya yang dapat mengganggu hidup dan tumbuh kembang anak seperti perkembangan paru-paru lambat, inteligensi kurang, infeksi saluran nafas, infeksi telinga, asma dan sebagainya. Dan yang paling berbahaya adalah kecanduan dan terjerat zat adiktif, seperti halnya para balita tesebut.
Pantaslah kita prihatin dan khawatir karena jumlah anak yang merokok mengalami lonjakan yang signifikan. Data Susenas menunjukan Prevalensi perokok yang mulai merokok pada usia 5 – 9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat sepanjang tahun 2001 – 2004, sedangkan remaja usia 15 – 19 tahun meningkat sebanyak 144% selama tahun 1995 hingga 2004.
Konvensi PBB tentang Hak anak dan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, Pasal 59 memastikan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus(Children Need Special Protection) bagi anak-anak yang menjadi korban zat adiktif. Sementara itu, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 113 ayat 2 dengan jelas mengatakan bahwa rokok adalah zat adiktif. Karena itu, sudah jelas kedua Undang-undang tersebut memberikan mandat yang kuat bagi pemerintah untuk SEGERA memastikan anak-anak mendapat perlindungan khusus yang sama urgensinya dengan perlindungan anak dari tindak kekerasan, traficking, situasi darurat, penculikan,eksploitasi dan lainnya.
Karena itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Pemerintah SEGERA memastikan adanya jaminan perlindungan bagi anak dari zat adiktif. Fenomena balita yang kecanduan rokok merupakan bukti kelalaian pemerintah dalam menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak yang tak dapat dikurangi sedikitpun. Tidak ada pilihan kecuali SEGERA ! Upaya untuk memperlambat, menunda apalagi meniadakan kepastian perlindungan bagi anak hanya akan memperpanjang daftar anak-anak yang menjadi korban eksploitasi rokok sebagai zat adiktif.
Kelegalan industri rokok dalam mengiklankan produknya tidaklah setara dengan melindungi dan menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak (right to life) yang menjadi prioritas pemerintah <http://uk.finance. yahoo.com/ news/tobacco- reform-pressures -rise-in- indonesia- ftimes-da3befeb2 ef1.html? x=0> . Karena itu, SEGERA ! berikan kepastian perlindungan bagi anak-anak, karena padanya kita tidak dapat menjawab besok, sebab ia dijuluki hari ini…
Kita melakukan banyak kekeliruan dan kesalahan
Tapi kejahatan kita yang utama adalah
MENGABAIKAN ANAK......
MENYEPELEKAN MATA AIR KEHIDUPAN....
Banyak kebutuhan kita dapat ditunda
Tapi anak tidak dapat MENUNGGU....
Kini saatnya tulang belulangnya dibentuk
Darahnya dibuat, dan Nalurinya dikembangkan
Padanya kita tidak dapat menjawab, BESOK !!
Sebab ia dijuluki “HARI INI
(Gabriella Mistral, Children Winner Of Nobel Prize for Poetry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar