Senin, 26 Januari 2009

Cerita Dari Padang Panjang 26 Januari 2009


Setelah skor sidang Komisi B-1 (yang membahas masalah rokok) dari jam 10.30 sampai jam 14.00 waktu Padang Panjang, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus yang terdiri dari 8 orang ulama mewakili daerah (diantaranya Jawa Tengah dan NTB), maka pada jam 16.00 langsung diplenokan dengan pimpinan sidang Bp. Ma'ruf Amin (ketua komisi Fatwa MUI). Suasana terasa tegang, ketika membuka sidang pimpinan sidang mencoba melakukan pencairan suasana dengan memberikan himbauan dan guyonan ala ulama.

Ditetapkan pleno dimulai dari Komisi C yang membahas masalah hukum dan perundang-undangan dll. Menjelang jam 17.00 waktu Padang Panjang akhirnya sampailah pada pleno Komisi B-1.Setelah membahas Zakat dan Wakaf, dilanjutkan dengan bahasan masalah rokok yang disampaikan oleh DR. Hasanudin, MAg. Beliau menyampaikan kesepakatan Tim perumus sbb :
1. Sepakat rokok tidak wajib, tidak sunnah dan tidak mubah
2. Merokok dilarang, dengan perbedaan tingkat larangan. Sebagian haram dan sebagian makruh.
3.Jumhur ulama sepakat ROKOK HARAM
4. Tim perumus menyepakati pembahasan Masalah Rokok selanjutnya dilimpahkan kepada MUI Pusat

Ketika point 2 dan 3 dibacakan, saat itu tepuk tangan dukungan dari hadirin terdengar ramai. Kemudian dilanjutkan dengan banyaknya peserta yang meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk menanggapi. Pimpinan sidang membatasi hanya 6 orang penanggap. Dua orang penanggap pertama yaitu dari DKI dan Jateng, memprotes poin 3 sedangkan 4 penanggap lainnya sebagian memperkuat sebagian lagi memngambangkan.

Saat itu masih banyak penanggap yang minta waktu tetapi pimpinan sidang mengarahkan peserta untuk memilih kesepakatan apakah KHILAFIYAH ANTARA HARAM DAN MAKRUH atau menyerahkan kepada MUI Pusat untuk membahas hal ini lebih lanjut. Terasa sekali pimpinan sidang mengarahkan peserta untuk memilih yang pertama yaitu Khilafiyah Antara Haram dan Makruh. Dan kemudian pimpinan sidang berhasil mendapatkan kesepakatan dari sidang unruk menetapkan hukum ROKOK ADALAH KHILAFIYAH ANTARA HARAM DAN MAKRUH. Kontan saja sebagian peserta interupsi tetapi pimpinan sidang meneruskan dengan meminta kesepakatan dari peserta untuk menetapkan HARAM MEROKOK DI TEMPAT UMUM, HARAM BAGI WANITA HAMIL DAN HARAM BAGI ANAK-ANAK. Dan dengan cepat peserta menyepakati hal itu.Kemudian pimpinan sidang secara spontan menambahkan bahwa bagi pengurus MUI haram merokok.

Keputusan forum yang sangat cepat, menimbulkan kembali interupsi dari peserta yang lain. Dalam kesempatan tersebut, ibu Fauziah Fauzan (pimpinan pesantren dinniyah putri padang panjang, tempat kegiatan berlangsung) menyampaikan keprihatinan dan pendapatnya. Beliau berkata, kita bukanlah penghianat, sampai kapan kita akan menunggu lagi dan membiarkan masalah ini mengambang. Mari tanya pada hati kecil kita. Saat itu, suasana sempat hening sesaat tapi kemudian riuh kembali. Bu Fauziah Fauzan meminta kepastian bahwa forum sepakat untuk mengharamkan ulama merokok. Dengan spontan lagi pimpinan sidang setuju mengharamkan ulama merokok, sehingga sidang dapat disudahi.